Kasus Masukkan Jari ke Organ Intim Pasien, Dokter Aceh Dituntut 4 Tahun Bui

Madu99lounge – Seorang dokter di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sultan Abdul Aziz Syah Aceh Timur H, dituntut 4 tahun penjara. Dia di nilai bersalah melakukan pelecehan seksual terhadap seorang pasien di ruang pemeriksaan.


Dari situs resmi Pengadilan Negeri Idi Kamis (7/10/2021) sidang tuntutan digelar pada Rabu (6/10). Tuntutan terhadap H di bacakan jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Aceh Timur, yang terdiri atas Harry Arfhan, Cherry Arrida, dan M Iqbal Zakwan.

Kasus Masukkan Jari ke Organ Intim Pasien, Dokter Aceh Di tuntut 4 Tahun Bui

Kasus Masukkan Jari ke Organ Intim Pasien

JPU meminta hakim memutuskan terdakwa terbukti secara sah bersalah dan meyakinkan menurut hukum melakukan tindak pidana perbuatan cabul’ sebagaimana di atur dan di ancam hukuman dalam dakwaan kesatu penuntut umum berdasarkan dalam Pasal 294 Ayat (2) ke-2 KUHPidana.

“Menjatuhkan Terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun di kurangi selama Terdakwa menjalani tahanan kota dan dengan perintah agar Terdakwa segera di tahan” kata jaksa.

Untuk di ketahui, kasus dugaan pelecehan seksual bermula saat korban HJ (20) datang ke rumah sakit untuk operasi tumor payudara yang di deritanya pada Selasa (2/6/2020). Begitu tiba di RSUD, korban di periksa di Instalasi Gawat Darurat (IGD) oleh seorang perawat.

Korban kemudian di bawa ke ruang rawat inap. Tak lama berselang, HJ di bawa ke ruang pemeriksaan menggunakan kursi roda.

Ketika H hendak memeriksa korban, alat yang di gunakan tidak berfungsi. Dokter H lalu menyuruh perawat meninggalkan lokasi dan menutup tirai.

Saat itulah di duga terjadi pelecehan seksual. H di duga memasukkan jarinya ke organ intim pasien.

Polisi menyebut H awalnya di duga membuka celana dan celana dalam yang di gunakan pasien hingga sebatas lutut. Dokter tersebut kemudian di duga memasukkan salah satu jarinya ke organ intim pasien.

“Terlapor mengeluarkan jarinya dan mengambil gel dan mengoleskan pada kedua belah tangan terlapor ” kata Kasubbag Humas Polres Aceh Timur AKP Muhammad Nawawi saat di mintai konfirmasi, Selasa (16/6/2020).

H kemudian d iduga kembali memasukkan salah satu jarinya ke organ intim pasien sambil tangan kirinya meremas dua payudara pasien dan mengatakan soal benjolan serta menanyakan tentang sering keputihan atau tidak.

“Korban trauma akibat kejadian tersebut,” jelas Nawawi.

Korban lalu membuat laporan ke Polres Aceh Timur dengan Laporan Polisi bernomor: LP/64/Res.1.24./VI/2020/SPKT, Tanggal 08 Juni 2020.

“Korban HJ (20) melaporkan kasus ini ke Polres Aceh Timur pada Senin, 8 Juni lalu, sekitar pukul 15.00 WIB. Dia melaporkan dr H atas dugaan pelecehan seksual,” sebut Nawawi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *