Viral Anak Polisikan Ibunya di Bekasi, Begini Kata Pelapor dan Polisi

Viral Anak Polisikan Ibunya di Bekasi, Begini Kata Pelapor dan Polisi

Viral Anak Polisikan Ibunya di Bekasi, Begini Kata Pelapor dan PolisiMadu99lounge  Rodiah, warga Kampung Gudang Huut, RT003/03, Desa Sindangjaya, Kecamatan Cibarusah, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, disebut-sebut dilaporkan lima anak kandungnya sendiri. 

Faktanya, polisi menyebut, anak pertama Rodiah bernama Sonya Susilawati, hanya meminta perlindungan hukum terkait harta warisan yang sudah di putuskan pengadilan.

“Belum (laporan), hanya surat permohonan perlindungan hukum saja. Bukan laporan ya. Jadi bahasanya Bu Sonya ini meminta perlindungan hukum, seperti itu,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi AKBP Arif Timang, kepada wartawan, Jumat (3/12/2021).

Wanita 72 tahun yang memiliki delapan anak itu, sebelumnya di tuduh menggadaikan tanah senilai Rp500 juta. Lalu, polisi meminta Rodiah mendatangi kantor polisi untuk melakukan klarifikasi.

“Di katakan bahwa Ibu Rodiah telah menggelapkan sertifikat, sehingga hasil klarifikasi kemarin, beliau membawa sertifikat itu dan masih di pegang oleh Ibu Rodiah,” kata Arif.

1. Polisi meminta klarifikasi terkait sertifikat tanah

Viral Anak Polisikan Ibunya di Bekasi, Begini Kata Pelapor dan PolisiKemudian, hasil klarifikasi dengan Rodiah beberapa hari lalu menunjukkan, Rodiah masih menyimpan sertifikat tanahnya dan di bawa kepada kepolisian.

“Hasil klarifikasi kami dengan ibu Rodiah, bahwa sertifikatnya itu di simpan oleh Ibu Rodiah, dan kemarin di bawa untuk di perlihatkan kepada kami,” kata Arif.

Arif mengatakan, pihaknya akan menghubungi kembali anak pertama Rodiah, yaitu Sonya Susilawati, untuk memberikan keterangan terkait keberadaan sertifikat tanah tersebut.

2. Sonya, anak pertama Rodiah angkat bicara

Viral Anak Polisikan Ibunya di Bekasi, Begini Kata Pelapor dan Polisi“Pemberitaan tentang diri saya yang memperebutkan harta warisan orang tua, berita itu tidak benar,” kata Sonya saat di hubungi, Jumat (4/12/2021).

Lebih lanjut, dia menuturkan, harta warisan itu sudah di putuskan di Pengadilan Agama Cikarang dengan nomor perkara 1999/PDT.G/2019/PA.CKR. Keputusan pengadilan sudah inkrah dan berkekuatan hukum tetap.

“Yang benar adalah harta waris itu sudah di putuskan di PN Agama Cikarang dengan nomor perkara 1999/PDT.G/2019/PA.CKR. Keputusan pengadilan sudah inkrah dan berkekuatan hukum tetap,” tutur Sonya.

3. Sonya pernah di laporkan saudara kandungnya

Viral Anak Polisikan Ibunya di Bekasi, Begini Kata Pelapor dan PolisiSonya juga mengaku di rinya pernah di laporkan saudara kandungnya, Mohammad Syaogi dan Nurdiana Novita Pertiwi, serta ibunya sendiri, Rodiah, di Polsek Cibarusah sejak 2 Mei 2019. Dalam kasus hukum itu, Sonya telah di tetapkan sebagai tersangka.Kendati, Sonya belum dapat mengungkapkan kasus apa yang di laporkan saudara kandungnya tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *