Sabu Hasil Sitaan yang Di jual Polisi di Sumut Berasal dari Malaysia

Madu99lounge – Sabu Hasil Sitaan yang Di jual Polisi

Pengadilan Negeri (PN) Tanjungbalai Sumatera Utara (Sumut) kembali menggelar sidang lanjutan atas kasus 11 polisi menjual sabu sitaan hasil tangkapan. Dalam sidang, terungkap barang bukti sabu di dapat dari Malaysia.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rikardo Simanjuntak dari Kejari Tanjungbalai menghadirkan dua orang saksi dari personel Polda Sumut yakni Subit Shatz dan Togu simamora, di Ruang Cakra PN Tanjungbalai, Selasa (23/11/2021).

Saksi yang di hadirkan merupakan polisi yang menangkap dua terdakwa yang berprofesi sebagai nelayan yakni Supandi dan Hasanul Arifin.

Kedua nelayan inilah yang meninggalkan barang bukti sabu 57 kilogram di atas kapal yang sedang kandas di wilayah perairan Asahan yang selanjutnya di temukan oleh polisi hingga sebagian barang buktinya tangkapan itu di gelapkan.

“Atas perintah di rektur kami di tugaskan untuk menangkap mereka yang terlacak berada di Bandung. Kami tangkap di hotel, tanggal 6 Juni 2021 sekitar pukul 22.00 WIB,” kata saksi Togu Simamora.

Saksi juga menyebutkan kedua nelayan ini di perintahkan oleh seseorang bernama Udin untuk menjemput sabu menggunakan kapal

nelayan ke tengah laut di wilayah perbatasan perairan Indonesia Malaysia dan mendapatkan upah Rp 200 juta. Dalam kasus ini, Udin masih buron alias belum tertangkap.

Sabu Hasil Sitaan yang Di jual Polisi di Sumut Berasal dari Malaysia

“Perannya sebagai penjemput barang dari Malaysia. Pengakuan mereka bertiga, Pak. Satu lagi belum tertangkap,” kata Subit memberikan keterangan kepada ketua majelis hakim yang di pimpin Salomo Ginting.

Selain menangkap keduanya, saksi juga menyita uang senilai Rp 30 juta di duga sebagai sisa upah yang di terima.

Hakim kemudian menanyakan kepada terdakwa bagaimana mula kapal tersebut ditinggalkan oleh mereka hingga

akhirnya melarikan diri ke Bandung.

“Kami jumpa sama Udin di tengah laut. Memindahkan barang, Si Udin ikut di kapal sampai kami dikejar, kami lari ke darat sembunyi di semak-semak,” kata terdakwa Supandi yang mengikuti jalannya persidangan secara virtual dari lembaga pemasyarakat (LP).

Setelah bersembunyi dan melarikan diri hingga ke

darat, Supandi dan Hasanul Arifin berpisah dengan Udin. Keduanya lalu melarikan diri ke daerah Bandung, Jawa Barat.

Sebelumnya, PN Tanjungbalai telah menggelar sidang dakwaan terhadap 11 polisi yang menggelapkan sabu hasil tangkapan.

Salah satu terdakwa adalah mantan Kanit Narkoba Polres Tanjungbalai bernama Wariono.

Sabu Hasil Sitaan yang Di jual Polisi di Sumut Berasal dari Malaysia

Wariono alias Wariyono didakwa melakukan penjualan sabu itu bersama Tuharno, Agung Sugiarto Putra, Hendra Tua Harahap, Rizky Ardiansyah, Kuntoro, dan Josua Samaoso Lahagu. Penuntutan mereka dilakukan secara terpisah.

“Berawal Rabu (19/5/2021), sekitar pukul 15.30 WIB, di perairan Tangkahan Sei Lunang, Kecamatan Sei Kepayang Timur, Asahan. Saat itu, Khoirudin, Syahril Napitupulu, dan Alzuma Delacopa selaku petugas Satpolairud Polres Tanjung Balai melakukan patroli dan menemukan kapal Kaluk membawa narkotika jenis sabu seberat 76 kg dalam kemasan 76 bungkus teh merek Guanyinwang dan Qing Shan yang dibawa oleh Hasanul Arifin dan Supandi dari perairan Malaysia,” demikian penjelasan jaksa seperti dilihat dari SIPP PN Tanjungbalai, Jumat (22/10).

Total, ada 11 polisi yang menjadi terdakwa dalam kasus ini. Namun, secara total, ada 14 orang yang menjadi terdakwa, yakni:

1. Wariono
2. Tuharno
3. Agung Sugiarto Putra
4. Hendra Tua Harahap
5. Rizky Ardiansyah
6. Kuntoro
7. Josua Samaoso Lahagu
8. Khoiruddin
9. Hasanul Arifin
10. Supandi
11. Hendra
12. Syahril Napitupulu
13. Leonardo Aritonang
14. Agus Ramadhan Tanjung

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *