Cara Cek Penerima BLT UMKM Rp 1,2 Juta, Login eform.bri.co.id/bpum, Bisa Dicairkan Tanpa Antre

MADU99 LOUNGE – Berikut ini cara cek penerima BPUM atau BLT UMKM senilai Rp 1,2 juta secara online.

BLT UMKM Rp 1,2 juta kembali di cairkan pada Juli-September 2021.

Sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati, selanjutnya mengatakan ada penambahan target penerima apalgi tepatnya di kuartal ketiga.

Pemerintah menambah target penerima BLT UMKM sebanyak 3 juta orang. 

Hal itu di sampaikan Sri Mulyani dalam konferensi pers virtual, Jumat (2/7/2021).

Seperti di ketahui, program BPUM memberikan dana sebesar Rp 1,2 juta, lebih rendah dari tahun lalu yang senilai Rp 2,4 juta.

Bagi pelaku UMKM yang ingin mengecek apakah menerima BLT UMKM Rp 1,2 juta, dapat memeriksanya melalui link eform BRI, eform.bri.co.id/bpum, atau melalui banpresbpum.id via BNI

Berikut cara cek daftar penerima program Bantuan Presiden Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau BLT UMKM di BRI dan BNI.

Cara Cek Penerima BLT UMKM di BRI

– Para pelaku UMKM dapat masuk ke link https://eform.bri.co.id/bpum.

– Masukkan nomor KTP serta kode verifikasi.

– Klik proses inquiry.

– Kemudian akan di tampilkan keterangan apakah nomor KTP tersebut terdaftar sebagai penerima BPUM atau tidak. Jika bukan penerima BPUM, maka akan di tampilkan tulisan: “Nomor eKTP tidak terdaftar sebagai penerima BPUM.”

– Namun, jika terdaftar sebagai penerima, pelaku UMKM dapat mencairkan BLT UMKM Rp 1,2 juta dengan mendatangi kantor BRI. Selain itu bantuan juga bisa langsung di transfer ke rekening.

Cara Cek Penerima BLT UMKM di BNI

1. Masuk ke laman http://banpresbpum.id.

2. Isi nomor KTP.

3.  Pilih Cari.

4. Akan ada pemberitahuan jika Anda masuk/tidak sebagai penerima BPUM 2021.

-Bawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau kartu identitas diri, tabungan BRI atau BNI , Kartu ATM BRI atau BNI, Bawa Surat Pernyataan yang di tandatangani oleh aparat Desa setempat;

– Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM), dan/kuasa penerimaan dana banpres.

Dan saat ini Bank BRI melakukan pengembangan terhadap eform dengan implementasi BPUM Reservation System.

Penerima BLT UMKM bisa mendapatkan kuota antrean melalui BPUM Reservation System.

Sehingga, nasabah bisa memilih Unit Kerja Operasional (UKO) atau bank tempat pencairan dan tanggal penyalurannya.

Setelah mendapatkan antrean secara online, penerima tak perlu datang langsung ke bank untuk mengambil antrean.

Sementara itu, di beritakan sebelumnya, calon penerima BPUM di usulkan oleh dinas atau badan yang membidangi koperasi dan UMKM kabupaten/kota.

Kebenaran data usulan calon penerima BPUM menjadi tanggung jawab penerima dan pengusul BPUM.

Pengusul BPUM menyampaikan usulan calon penerima BPUM kepada dinas atau badan yang membidangi koperasi dan UMKM provinsi.

Usulan calon penerima di teruskan kepada Kementerian Koperasi dan UKM yang memuat data sebagai berikut:

1. NIK sesuai KTP Elektronik;

2. Nomor Kartu Keluarga (KK);

3. Nama lengkap;

4. Alamat;

5. Bidang Usaha;

6. Nomor telepon.

Syarat Penerima BPUM

1. Warga Negara Indonesia;

2. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK);

3. Memiliki Usaha Mikro;

4. Bukan ASN, TNI/POLRI, serta pegawai BUMN/BUMD;

5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR;

6. Bagi pelaku Usaha Mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).



Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *