3 Kondisi yang Dijamin Asuransi Kecelakaan Diri. Apa Saja Itu?

kesehatan

MADU99Lounge Kondisi Berbeda dari asuransi jiwa yang lebih spesifik menjamin risiko kematian, asuransi kecelakaan diri memiliki cakupan perlindungan yang lebih luas. Setidaknya ada 3 kondisi yang di jamin asuransi ini yaitu: biaya pengobatan, cacat tetap, dan kematian.

karna itu betapa pentingnya asuransi dalam hidup kita, dan keluarga kita masing-masing untuk menjaga orang- orang yang kita sayangi

Berikut ini penjelasannya.

Biaya pengobatan

Asuransi Kecelakaan Diri menanggung biaya perawatan dan pengobatan dalam upaya penyembuhan tertanggung akibat kecelakaan. Biasanya besarnya biaya yang di tanggung maksimum 10% dari nilai asuransi.

Penting bagi Anda untuk mempelajari baik-baik semua hal yang tertulis dalam polis terutama biaya pengobatan yang di tanggung atau tidak di tanggung.

Ini karena setiap perusahaan asuransi menerapkan kebijakan berbeda untuk setiap jenis jaminan yang di berikan.

Cacat Tetap                                         

Pihak asuransi akan memberi santunan kepada tertanggung apabila mengalami kecelakaan yang mengakibatkan cacat tetap. Dalam hal ini perusahaan asuransi memiliki definisi tersendiri terkait cacat tetap dan semua tertulis dalam polis.

Umumnya cacat tetap di bagi menjadi 2 kategori yaitu cacat tetap sebagian dan cacat tetap keseluruhan.

Definisi cacat tetap sebagian yaitu cacat karena kecelakaan yang menyebabkan rusak atau tidak berfungsinya sebagian anggota tubuh.

Cacat tetap sebagian ini biasanya di terbitkan berdasarkan rekam medis dokter.

Sedangkan cacat tetap keseluruhan mencakup risiko kecelakaan yang mengakibatkan tidak berfungsinya sebagian besar anggota tubuh.

Beberapa contoh cacat tetap keseluruhan yaitu:Salah satu atau kedua lengan hilang atau tidak berfungsi

Salah satu atau kedua mata kehilangan penglihatan

Salah satu atau kedua tungkai kaki hilang atau tidak berfungsi

Kelumpuhan total atau kegilaan akibat kecelakaan setelah melewati masa tunggu maksimal 12 bulan

Kematian

Perusahaan asuransi memberi santunan kematian kepada ahli waris dengan ketentuan:

Tertanggung meninggal terhitung hingga batas waktu 12 bulan pasca kecelakaan

Di nyatakan hilang (tidak di temukan) terhitung 60 hari setelah kecelakaan

Tertanggung meninggal karena mati lemas, tenggelam, menghirup gas beracun, dan keracunanMADU99Lounge

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *